Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mendukung rencana pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Namun, ia menekankan perlunya tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan pekerja sebagai prioritas utama. Dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Putih Sari menyatakan setuju dengan pencabutan moratorium dengan syarat perlindungan hak-hak pekerja tetap diperhatikan. Meskipun permintaan tenaga kerja dari Arab Saudi besar, Putih Sari menekankan pentingnya tidak mengabaikan hak-hak pekerja. Ia juga mendorong percepatan pencabutan moratorium dengan menjaga prinsip-prinsip perlindungan. Putih Sari menyoroti pentingnya perbaikan perjanjian kerja dan kepastian hak-hak PMI melalui skema perjanjian baru. Selain itu, ia juga menekankan agar BP2MI membangun sistem layanan pengaduan 24 jam bagi pekerja migran. Putih Sari juga mengusulkan agar BP2MI memiliki lembaga pelatihan khusus untuk sektor kerja luar negeri.
Putih Sari Mendukung Pencabutan Moratorium Pengiriman PMI ke Arab Saudi

Read Also
Recommendation for You

Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun…

Anggota DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, meminta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) dan Kepolisian…

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa Indonesia tidak menjadi kelinci percobaan…

Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang semakin meresahkan masyarakat. Hal…