Seorang santri perempuan di bawah umur di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Magetan menjadi korban pelecehan seksual oleh senior perempuan berinisial US (19). Kejadian itu terjadi saat korban sedang tidur di masjid dan pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan tindakan cabul. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada saudaranya, yang juga santri di pesantren tersebut, setelah merasa tidak nyaman. Saat diceritakan kepada orang tuanya, kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib pada Maret 2025. Pelaku telah ditahan dan kasusnya akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kejadian ini merupakan contoh nyata dari pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren, dan perlu mendapatkan perhatian serius.
Kasus Cabul Santri Perempuan di Masjid Ponpes Magetan
Read Also
Recommendation for You
Polres Sumenep telah melakukan razia di beberapa lokasi hiburan malam yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan…
Pada hari Rabu (10/12), pembangunan portal parkir digital di restoran Mie Gacoan di Jalan Ngagel,…
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penggeledahan di salah satu sekolah di…
Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengoplos tabung gas elpiji subsidi ke tabung…
Tersangka kasus dugaan penipuan penggelapan dana sebesar Rp4,5 miliar bernama Igo Heryanto masih belum berhasil…
Kasus dugaan penganiayaan di wilayah Lakarsantri, Surabaya, memunculkan konflik antara dua pihak. Dua perempuan, GPZ…
