Seorang santri perempuan di bawah umur di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Magetan menjadi korban pelecehan seksual oleh senior perempuan berinisial US (19). Kejadian itu terjadi saat korban sedang tidur di masjid dan pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan tindakan cabul. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada saudaranya, yang juga santri di pesantren tersebut, setelah merasa tidak nyaman. Saat diceritakan kepada orang tuanya, kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib pada Maret 2025. Pelaku telah ditahan dan kasusnya akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kejadian ini merupakan contoh nyata dari pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren, dan perlu mendapatkan perhatian serius.
Kasus Cabul Santri Perempuan di Masjid Ponpes Magetan

Read Also
Recommendation for You

Pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, PJR Ditlantas Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika…

Operasi Pekat II Semeru yang dilakukan Polda Jatim telah mengungkap 1.312 kasus premanisme selama periode…

Pada Senin, 12 Mei 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang pria berinisial…

Sehubungan dengan kasus penahanan ijazah yang melibatkan Jan Hwa Diana, Polda Jatim masih belum menetapkan…