Tujuh terdakwa kasus pabrik narkoba di Pengadilan Negeri Kota Malang dijatuhi vonis 18 tahun, sementara satu tersangka lainnya dihukum 20 tahun penjara. Keputusan tersebut diumumkan oleh Hakim Ketua Yoedi Anugrah Pratama dalam sidang di Ruang Garuda PN Kota Malang. Masing-masing terdakwa telah melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut adalah IR, RR, HA, FP, DA, AR, SS, dan YC. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang yang sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup bagi tujuh terdakwa dan hukuman mati bagi YC. Dalam persidangan, hakim menyebut terdakwa bekerja atas perintah dua orang yang masih dalam status DPO. Majelis Hakim PN Kota Malang menjatuhkan vonis 18 tahun kepada tujuh terdakwa dan 20 tahun kepada satu terdakwa. Jika ingin membaca berita lainnya, silakan kunjungi JPNN.com Jatim di Google News.
8 Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Malang Dihukum Penjara 18 & 20 Tahun
Read Also
Recommendation for You
Polisi Buru Dua Pelaku Penyiraman Cairan Kimia terhadap Pedagang Tempe di Pacitan Kejadian tragis menimpa…
BK DPRD Jember Diminta Sanksi Tegas Anggota Dewan yang Main Gim dan Merokok Saat Rapat…
Seratus tujuh puluh penduduk Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi dihebohkan dengan kejadian dua orang…
Sosok pelaku penyekapan satu keluarga di Kecamatan Socah, Bangkalan akhirnya berhasil diungkap oleh kepolisian. Perempuan…
Pria Surabaya Tertangkap Usai Merampas Motor Wanita di Media Sosial Polsek Wonokromo berhasil menangkap seorang…
Berita Terbaru: Kejari Jember Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Klaim BPJS di Rumah Sakit Kejaksaan…
