Kisah Kontroversial di Tuban: Suami Tawarkan Istri Rp1-1,5 Juta/Kencan

Pada Kamis, 24 April 2025, Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto memimpin jumpa pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi di Mapolres Lamongan, Jawa Timur. Pelaku, seorang suami berinisial ABA (26) dari Desa Sumberjo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, terungkap menjual istrinya, SS (27), sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial. Alasan pelaku diduga ekonomi dengan utang sebesar Rp40 juta, yang harus dilunasi bulanan.

Penemuan kasus terjadi pada Selasa malam, 22 April, saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah penginapan di Lamongan. SS mengungkapkan bahwa suaminya, ABA, telah menjual jasanya sebagai PSK dengan tarif mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per pelanggan. Pelaku memasarkan istrinya melalui platform media sosial seperti MiChat, Facebook, dan WhatsApp sejak awal 2024 di beberapa daerah, termasuk Tuban, Surabaya, dan Lamongan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai, saldo aplikasi Dana, telepon genggam, alat kontrasepsi bekas pakai, dan sprei bermotif bunga. Kasus ini mengingatkan kembali akan keberadaan praktik TPPO yang merugikan dan memanfaatkan orang vulnerabel untuk keuntungan pribadi. Peran media sosial dalam penyebaran perdagangan orang perlu mendapat perhatian serius, mengingat kasus semacam ini semakin marak terjadi.

Source link