Pasal 33 UUD: Prabowo Lindungi Petani dari Fluktuasi Harga

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menggarisbawahi komitmennya untuk melindungi para petani dari fluktuasi harga hasil produksi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta. Prabowo menegaskan bahwa UUD 1945 memberinya kewenangan untuk menjaga sumber daya produksi demi kesejahteraan rakyat. Beliau juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap penggiling padi yang membeli hasil produksi dengan harga di bawah standar.

Prabowo juga menyerukan kepada para pengusaha untuk tidak hanya memikirkan keuntungan pribadi, namun juga keadilan bagi para petani. Beliau menekankan pentingnya keseimbangan dalam keuntungan antara pengusaha, rakyat, dan petani. Selain itu, pemerintah juga telah melakukan upaya untuk memperbaiki sistem distribusi pupuk agar lebih efisien dan transparan.

Langkah-langkah ini diambil untuk mendukung kesejahteraan petani dan mendorong peningkatan penghasilan mereka. Prabowo menegaskan tekad pemerintah dalam menjaga harga dasar gabah kering panen sehingga para petani dapat merasakan manfaatnya. Upaya-upaya ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi lebih dari 100 juta petani di Indonesia.

Source link