Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang semakin meresahkan masyarakat. Hal ini diperkuat melalui agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta. Rapat ini dipimpin oleh Bimantoro Wiyono, anggota Komisi III yang mewakili Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dalam RDPU tersebut, Komisi III menerima berbagai aspirasi, laporan, dan usulan dari para advokat yang menangani kasus-kasus premanisme di masyarakat. Bimantoro menegaskan bahwa praktik premanisme adalah bentuk pelanggaran hukum serius yang harus diberantas secara sistematis sesuai arahan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Komisi III berkomitmen untuk mengawal rekomendasi yang dihasilkan dari pertemuan ini, termasuk kemungkinan pembentukan kebijakan atau regulasi baru yang lebih tegas terhadap pelaku premanisme. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara legislatif dan penegak hukum sipil dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib serta menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dalam pemberantasan premanisme.
Komisi III DPR RI Mendukung Advokat dalam Pemberantasan Premanisme

Read Also
Recommendation for You

Indonesia, melalui perwakilan Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Muhammad Husein Fadlulloh, menegaskan kembali keputusan kuatnya…

Presiden RI Prabowo Subianto telah menyerukan perlunya menjaga persatuan dan solidaritas di antara negara-negara Islam…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa Indonesia tetap komitmen dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina….

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Bahtra Banong, mengajak seluruh…

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, memberikan dukungannya terhadap langkah tegas Menteri Imipas…