Ruang Udara Indonesia Butuh Tata Kelola yang Lebih Baik
Kepadatan lalu lintas udara dan gangguan yang semakin meningkat di langit Indonesia telah memicu kebutuhan mendesak untuk meningkatkan tata kelola ruang udara. Legislator Partai Gerindra, M. Endipat Wijaya, menekankan pentingnya untuk segera menyelesaikan RUU Pengelolaan Ruang Udara guna mengatur ruang udara Indonesia secara lebih efektif.
Dalam kunjungan kerja dengan tim pansus, Endipat memperjelas pentingnya partisipasi publik, serta masukan dari berbagai pihak seperti pakar, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya, dalam penyusunan RUU ini. Menurutnya, partisipasi yang bermakna menjadi kunci untuk membuat regulasi ini bukan hanya sebagai dokumen hukum, tetapi juga sebagai panduan kerja yang nyata bagi semua pihak yang terlibat dalam urusan udara Indonesia.
RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2024 dan akan terus dibahas pada tahun 2025 sebagai bagian dari agenda legislasi strategis. Endipat juga mencatat adanya lonjakan signifikan dalam pelanggaran ruang udara oleh pesawat asing dan gangguan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Meski terdapat tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemanfaatan ruang udara, Endipat menyambut baik semangat kolaborasi lintas lembaga dalam pembahasan RUU ini. Sebagai anggota Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, ia berharap RUU ini dapat menjawab kebutuhan akan profesionalisme dan kepastian hukum dalam pengelolaan ruang udara Indonesia, serta menjaga langit Indonesia tetap aman dan berdaulat.












