Pada Sabtu, 10 Mei 2025, Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku upaya perampasan kaus yang mengaku sebagai anggota perguruan silat. Pelaku, berinisial AP (18), dari Widodaren, Kabupaten Ngawi, ditangkap setelah mencoba merampas kaus korban di Jalan Raya Ngawi-Solo, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan. Kejadian terjadi pada Kamis malam (24/4) sekitar pukul 23.00 WIB ketika korban sedang berhenti untuk membeli es teh. Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa korban berhasil mempertahankan kausnya meskipun pelaku mencoba merampasnya. Berkat keberadaan Polisi Sigap yang sedang berpatroli di sekitar lokasi kejadian, pelaku segera ditangkap setelah aksi mencurigakan tersebut. Polisi berhasil menyita kaus hitam, hoodie hitam, dan rekaman CCTV dari pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun. Tindakan cepat Polres Ngawi dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi karena menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh Arry Dwi Saputra.
Mengaku dari Perguruan Silat, Pemuda di Ngawi Lakukan Aksi Perampasan
Read Also
Recommendation for You
Selama periode satu minggu pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota telah berhasil menindak…
Seorang pria di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, telah diamankan oleh warga setempat karena diduga mencuri…
Seorang demonstran bernama Fahril Maulid Al Hilal divonis pidana penjara selama 4 bulan 24 hari…
Dalam persidangan, keterangan saksi Ria semakin memperkuat dugaan bahwa PT MMM hanya berperan sebagai perusahaan…
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya mengungkapkan rencananya untuk memanggil anggota DPRD terkait kasus dugaan korupsi…
Polres Lamongan telah berhasil membubarkan praktik perjudian sabung ayam yang dilakukan di pekarangan rumah warga…
