Pada Sabtu, 10 Mei 2025, Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku upaya perampasan kaus yang mengaku sebagai anggota perguruan silat. Pelaku, berinisial AP (18), dari Widodaren, Kabupaten Ngawi, ditangkap setelah mencoba merampas kaus korban di Jalan Raya Ngawi-Solo, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan. Kejadian terjadi pada Kamis malam (24/4) sekitar pukul 23.00 WIB ketika korban sedang berhenti untuk membeli es teh. Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa korban berhasil mempertahankan kausnya meskipun pelaku mencoba merampasnya. Berkat keberadaan Polisi Sigap yang sedang berpatroli di sekitar lokasi kejadian, pelaku segera ditangkap setelah aksi mencurigakan tersebut. Polisi berhasil menyita kaus hitam, hoodie hitam, dan rekaman CCTV dari pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun. Tindakan cepat Polres Ngawi dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi karena menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh Arry Dwi Saputra.
Mengaku dari Perguruan Silat, Pemuda di Ngawi Lakukan Aksi Perampasan

Read Also
Recommendation for You

Pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, PJR Ditlantas Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika…

Operasi Pekat II Semeru yang dilakukan Polda Jatim telah mengungkap 1.312 kasus premanisme selama periode…

Pada Senin, 12 Mei 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang pria berinisial…

Sehubungan dengan kasus penahanan ijazah yang melibatkan Jan Hwa Diana, Polda Jatim masih belum menetapkan…