Jan Hwa Diana Risiko 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Perusakan Mobil

Pada Jumat, 09 Mei 2025, Polrestabes Surabaya menetapkan pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, sebagai tersangka kasus perusakan mobil. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang, serta Pasal 406 KUHP yang mengatur tindak pidana perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan penetapan kedua tersangka tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 19 April 2025. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Mei 2025 dan kemudian ditahan. Kasus tersebut bermula dari adanya hubungan kerja sama antara tersangka dan korban terkait pembangunan kanopi. Setelah terjadi pemutusan kerja sama sepihak, terjadi perdebatan yang berujung pada perusakan mobil milik rekan bisnisnya. Dengan demikian, Jan Hwa Diana dan suaminya terancam pidana lima tahun penjara. Selain itu, untuk konten menarik lainnya, pembaca dapat mengakses informasi lebih lanjut dari JPNN.com Jatim di Google News.

Source link