Pada Jumat, 09 Mei 2025, Polrestabes Surabaya menetapkan pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, sebagai tersangka kasus perusakan mobil. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang, serta Pasal 406 KUHP yang mengatur tindak pidana perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan penetapan kedua tersangka tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 19 April 2025. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Mei 2025 dan kemudian ditahan. Kasus tersebut bermula dari adanya hubungan kerja sama antara tersangka dan korban terkait pembangunan kanopi. Setelah terjadi pemutusan kerja sama sepihak, terjadi perdebatan yang berujung pada perusakan mobil milik rekan bisnisnya. Dengan demikian, Jan Hwa Diana dan suaminya terancam pidana lima tahun penjara. Selain itu, untuk konten menarik lainnya, pembaca dapat mengakses informasi lebih lanjut dari JPNN.com Jatim di Google News.
Jan Hwa Diana Risiko 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Perusakan Mobil
Read Also
Recommendation for You
Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar. Bandar narkoba…
Seorang wanita bernama Rey, atau dikenal dengan Yupi Rere, telah melaporkan Intan Anggraeni (28) atas…
Belasan orang disinyalir menjadi korban praktik penipuan dalam proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di…
Didik Endriyanto (47), seorang warga dari Kecamatan Kanigara, Kabupaten Probolinggo, awalnya memiliki niat yang baik…
Selama periode Januari hingga April 2026, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika yang…
Enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan di Surabaya telah mengajukan eksepsi…
