Seorang pemuda asal Benjeng, Kabupaten Gresik berusia 20 tahun dengan inisial FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap korban berusia 15 tahun. Kejadian yang menimpa korban tidak hanya berupa kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan fisik. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pelaku melakukan perbuatannya dua kali, di rumahnya dan di sebuah gubuk Desa Jatirembe antara akhir Maret dan 5 Mei 2025. Aksi bejat pelaku dilakukan saat korban sedang dipengaruhi minuman keras, dimana pelaku membungkam mulut korban dan memukul pipi kanan serta kiri korban. Tersangka merupakan teman korban yang mengajaknya minum-minuman keras sebelum melakukan tindakan tersebut. Barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian berhasil disita dari tangan tersangka. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan kekejaman seorang pemuda yang melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur sambil mengonsumsi minuman keras.Temui berita menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.
Bejat: Pemuda Gresik Setubuhi Gadis Bawah Umur Saat Mabuk

Read Also
Recommendation for You
Kasus pengeroyokan dua pemuda di warung sembako Kelurahan Munggut, Kabupaten Madiun telah menetapkan lima orang…
Polresta Malang Kota sedang menyelidiki kasus kekerasan terhadap siswa SMA Taruna Nala Malang yang dilakukan…

Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Hariyanto alias Rosok (35) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres…

Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan rencana tawuran sepuluh pemuda di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan…

Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan rencana tawuran yang akan dilakukan oleh sepuluh pemuda di dua lokasi…