Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida 494 Ton Rp22,7 Miliar

Bareskrim Polri dan Polda Jatim bekerjasama dalam mengungkap kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya Sianida pada hari Kamis (8/5). Dalam kasus ini, satu tersangka telah ditetapkan, yaitu Steven Sinugroho sebagai Direktur PT Sumber Hidup Chemindo yang terlibat dalam perdagangan bahan kimia berbahaya tersebut. Tersangka ini secara ilegal mengimpor Sianida dari China dengan menggunakan dokumen perusahaan tambang emas tidak berproduksi. Dalam jangka waktu satu tahun, tersangka telah mengimpor 494,4 ton atau 9.888 drum Sianida. Bahan berbahaya tersebut disimpan di dua gudang berbeda di Surabaya dan Pasuruan. Tersangka juga diduga menjual Sianida ini tanpa izin usaha kepada penambang emas ilegal di beberapa wilayah Indonesia. Penjualan dilakukan dengan mencabut label merek pada drum agar tidak dapat dilacak kembali.

Di Pergudangan Margomulyo Surabaya, Sianida impor illegal tersebut disimpan. Tersangka telah melayani banyak pelanggan dalam transaksi ini dengan rata-rata 100-200 drum per pengiriman dengan harga Rp6 juta per drumnya. Kasus ini juga menunjukkan bahwa perdagangan ilegal bahan berbahaya Sianida terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Selain itu, upaya untuk menghilangkan jejak dalam perdagangan bahan berbahaya ini juga dilakukan dengan mencabut label merek pada drum. Keterlibatan Steven Sinugroho sebagai tersangka dalam perdagangan ilegal Sianida ini diungkap dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Brigjen Nunung Syaifuddin di komplek pergudangan Margomulyo Indah Surabaya.

Source link