Kejaksaan Negeri Bangkalan telah menahan Joko Supriyono atau JS, mantan Pelaksana Tugas Direktur BUMD Sumber Daya, dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal usaha senilai Rp1,35 miliar. Penahanan ini dilakukan pada hari Selasa, 10 Juni. Kejadian ini menunjukkan tindakan tegas untuk melawan korupsi di lingkungan BUMD di Bangkalan. Keseriusan pihak berwajib dalam menegakkan hukum dan keadilan dapat dijadikan contoh bagi seluruh masyarakat untuk mencegah dan memberantas tindak korupsi. Semoga dengan upaya tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat ditingkatkan dan kasus-kasus korupsi dapat diminimalisir.
Direktur BUMD Bangkalan Ditahan Kejari: Kasus Korupsi Rp1,3 Miliar
Read Also
Recommendation for You
Penjaga Palang Pintu Perlintasan Kereta Api Stasiun Barat, Kabupaten Magetan bernama Agus Supriyanto dihukum dua…
Polrestabes Surabaya telah berhasil menangkap delapan pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan dan pembegalan terhadap seorang…
Polres Magetan telah menetapkan Bambang Sutrisno (46 tahun) sebagai tersangka dalam kasus insiden main hakim…
Seorang pria berinisial DR (46), yang merupakan warga Kedawungkulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil 26 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan,…
Makmur (40), seorang pria yang tinggal di Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, mengalami…
