Kejaksaan Negeri Bangkalan telah menahan Joko Supriyono atau JS, mantan Pelaksana Tugas Direktur BUMD Sumber Daya, dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal usaha senilai Rp1,35 miliar. Penahanan ini dilakukan pada hari Selasa, 10 Juni. Kejadian ini menunjukkan tindakan tegas untuk melawan korupsi di lingkungan BUMD di Bangkalan. Keseriusan pihak berwajib dalam menegakkan hukum dan keadilan dapat dijadikan contoh bagi seluruh masyarakat untuk mencegah dan memberantas tindak korupsi. Semoga dengan upaya tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat ditingkatkan dan kasus-kasus korupsi dapat diminimalisir.
Direktur BUMD Bangkalan Ditahan Kejari: Kasus Korupsi Rp1,3 Miliar
Read Also
Recommendation for You
Kejadian aksi komplotan copet di sebuah swalayan di Kota Kediri berhasil tertangkap kamera CCTV dan…
Dua pria berinisial GS dan NA, yang awalnya niat menjenguk tahanan di Polres Blitar, justru…
Polda Jatim berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam praktik jual beli konten video…
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kediri Kota berhasil menangkap sekelompok copet wanita yang sering…
Mantan Kepala Desa Gemarang di Kabupaten Madiun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan…
Dalam penelusuran kasus oleh Ditresiber Polda Jatim, terungkap adanya kegiatan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh…