Wakil Ketua Komisi II DPR Mendukung Kegiatan Pemda di Hotel dan Restoran

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, memberikan dukungan terhadap kebijakan Kemendagri yang memperbolehkan pemerintah daerah (pemda) menggelar kegiatan di hotel dan restoran guna menggerakkan perekonomian daerah. Menurut Bahtra, kebijakan ini dapat diterapkan dengan syarat kegiatan yang dilaksanakan tidak berlebihan. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut tanpa harus mengeluarkan biaya yang tidak perlu.

Dalam konteks Undang-Undang Otonomi Daerah, Bahtra menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan lokalnya. Bagi daerah yang sangat mengandalkan sektor perhotelan sebagai sumber pendapatan utama, kebijakan ini dianggap penting untuk mendukung kelangsungan sektor tersebut dan menciptakan lapangan kerja.

Meskipun mendukung kegiatan di hotel dan restoran, Bahtra juga menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk tetap melakukan pembatasan anggaran, terutama pada hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Hal ini merupakan langkah yang bijak untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran yang tersedia.

Kebijakan ini sendiri diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dengan tujuan untuk mendukung sektor MICE dan mempertimbangkan nasib karyawan di sektor tersebut. Diharapkan kebijakan ini juga dapat membantu memulihkan ekonomi daerah dengan menghidupkan kembali produsen yang memasok barang ke hotel dan restoran, sehingga memberikan dampak positif secara keseluruhan bagi sektor perekonomian daerah.

Source link