Seorang pria di Surabaya, NH (49), dilaporkan telah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, IN (49), yang akhirnya menjadi viral di media sosial. Kejadian ini menimbulkan kecaman dari masyarakat dan NH kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua orang untuk tidak menoleransi tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan selalu berupaya untuk menciptakan lingkungan rumah tangga yang aman dan harmonis.
Pria Pelaku KDRT Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun
Read Also
Recommendation for You
Pelaporan seorang guru di Jombang atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap mantan muridnya telah…
Terungkap! Terduga Pelaku Pembakaran TN Baluran Akui Beraksi Berulang Kali Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari…
Di Situbondo, petugas Balai Taman Nasional Baluran berhasil menangkap seorang pria berinisial MF yang diduga…
Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Nganjuk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Nganjuk melakukan razia…
Penangkapan Pria di Ngawi Terkait Pembakaran Lahan Hutan Penangkapan Pria di Ngawi Terkait Pembakaran Lahan…
Polres Ponorogo Selidiki Pencurian Trafo Listrik PLN Polres Ponorogo tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian…
