Pria Pelaku KDRT Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Seorang pria di Surabaya, NH (49), dilaporkan telah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, IN (49), yang akhirnya menjadi viral di media sosial. Kejadian ini menimbulkan kecaman dari masyarakat dan NH kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua orang untuk tidak menoleransi tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan selalu berupaya untuk menciptakan lingkungan rumah tangga yang aman dan harmonis.

Source link