Seorang pria di Surabaya, NH (49), dilaporkan telah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, IN (49), yang akhirnya menjadi viral di media sosial. Kejadian ini menimbulkan kecaman dari masyarakat dan NH kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua orang untuk tidak menoleransi tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan selalu berupaya untuk menciptakan lingkungan rumah tangga yang aman dan harmonis.
Pria Pelaku KDRT Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun
Read Also
Recommendation for You
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap enam kasus pencurian yang…
Gudang di Kabupaten Nganjuk digerebek oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya karena diduga sebagai lokasi pembongkaran sparepart…
Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap kasus penipuan di Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek yang…
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengungkapkan bahwa sebelum menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur,…
Dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir, tiga minimarket di Tulungagung telah menjadi target pembobolan oleh…
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo…
