Polres Malang telah berhasil mengungkap praktik industri rumahan yang membuat minuman keras ilegal, arak trobas, di Desa Tunjungsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Praktik ilegal ini telah beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar hukum yang berlaku. Penemuan ini merupakan upaya untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut dan melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi minuman ilegal. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap pelaku yang terlibat dalam produksi miras ilegal tersebut. Selain itu, Polres Malang juga berhasil menghitung omzet dari praktik ilegal ini yang mencapai jutaan rupiah. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku ilegal dan mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.
Polisi Bongkar Pabrik Arak Ilegal di Bantur Malang, Omzet Jutaan Terungkap
Read Also
Recommendation for You
Kuasa Hukum Darwanto, Gempar Pambudi, menganggap vonis lima bulan yang diberikan kepada kliennya atas kasus…
Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kota yang melibatkan tiga…
Seorang pria berusia 56 tahun yang tinggal di Desa Sidogembol, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan ditemukan…
Insiden pengeroyokan terhadap seorang sopir mobil terjadi di perempatan lampu merah Jalan Raya Dupak-Jalan Demak,…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Madiun terkait penyidikan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq…
