Polres Malang telah berhasil mengungkap praktik industri rumahan yang membuat minuman keras ilegal, arak trobas, di Desa Tunjungsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Praktik ilegal ini telah beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar hukum yang berlaku. Penemuan ini merupakan upaya untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut dan melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi minuman ilegal. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap pelaku yang terlibat dalam produksi miras ilegal tersebut. Selain itu, Polres Malang juga berhasil menghitung omzet dari praktik ilegal ini yang mencapai jutaan rupiah. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku ilegal dan mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.
Polisi Bongkar Pabrik Arak Ilegal di Bantur Malang, Omzet Jutaan Terungkap
Read Also
Recommendation for You
Beredar kabar dari Surabaya, bahwa seorang sopir Toyota Alphard dengan plat nomor N 1882 NCI…
Kejaksaan Ponorogo Dalami Proses Penilaian untuk Tunjangan DPRD Kejaksaan Negeri Ponorogo tengah melakukan pemeriksaan terhadap…
PT KS Dinyatakan Pailit, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Perusahaan pertambangan batu bara, PT KS, yang…
Majelis Hakim PN Surabaya Lakukan Pemeriksaan di Trans Icon Apartment Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)…
Pelaporan seorang guru di Jombang atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap mantan muridnya telah…
Terungkap! Terduga Pelaku Pembakaran TN Baluran Akui Beraksi Berulang Kali Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari…
