Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial BD yang tinggal di Indonesia tanpa izin yang sah. BD menggunakan visa wisata untuk bekerja dan tinggal di Indonesia, pelanggaran yang serius menurut hukum imigrasi. Tindakan ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk mengawasi dan menjaga keamanan di wilayah Indonesia dari potensi ancaman yang dapat timbul dari WNA yang tinggal secara ilegal di negara ini. Selain itu, penindakan terhadap pelanggar hukum imigrasi juga bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum yang lain agar patuh terhadap peraturan yang berlaku. Kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo dengan pihak terkait terus ditingkatkan guna meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang berada di wilayah tersebut. Hukum imigrasi harus diterapkan secara tegas demi keamanan dan ketertiban di Indonesia.
Gerebek Imigrasi: WNA Suriah di Ponorogo Gunakan Visa Wisata
Read Also
Recommendation for You
Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Surabaya, di mana pasutri AFP dan R dari Kertajaya, Gubeng,…
Pada hari itu, sekelompok pemuda tertangkap polisi saat sedang melakukan patroli sahur di depan Polsek…
Seorang pria bernama Muhammad Dhofir (36 tahun), seorang penduduk di Kelurahan Karangturi, Gresik, telah ditangkap…
Pada suatu hari, terjadi aksi yang tidak pantas untuk ditiru oleh 10 anak di Kecamatan…
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat…
Petugas Polsek Pakal telah berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Lakarsantri, Surabaya…
