Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama MF (24 tahun) yang merupakan warga setempat. Penangkapan dilakukan di sebuah SPBU. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah menyimpan sabu-sabu di dalam kotak mic. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Situbondo. Kasus seperti ini merupakan peran aktif pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penangkapan pelaku narkoba ini sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan banyak pihak. Semoga penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan semakin memperkuat keamanan di masyarakat.
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di SPBU Situbondo: Modus Simpan Sabu-Sabu
Read Also
Recommendation for You
Kuasa Hukum Darwanto, Gempar Pambudi, menganggap vonis lima bulan yang diberikan kepada kliennya atas kasus…
Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kota yang melibatkan tiga…
Seorang pria berusia 56 tahun yang tinggal di Desa Sidogembol, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan ditemukan…
Insiden pengeroyokan terhadap seorang sopir mobil terjadi di perempatan lampu merah Jalan Raya Dupak-Jalan Demak,…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Madiun terkait penyidikan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq…
