Seorang pria lanjut usia dengan inisial MS (65 tahun) yang tinggal di Jalan Indrapura Pasar, Surabaya telah melakukan perbuatan keji dengan melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 26 tahun yang memiliki keterbatasan fisik atau difabel. Kejadian memilukan ini mengguncang warga sekitar dan menimbulkan kecaman dari masyarakat luas. Pelaku yang seharusnya menjadi figur yang melindungi dan menghormati kaum difabel justru melakukan tindakan kekerasan yang sangat tidak manusiawi. Kejadian ini menjadi peringatan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan individu yang rentan harus lebih ditingkatkan, dan pelaku kekerasan harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang dan keadilan dapat segera ditegakkan bagi korban dan keluarganya.
Kakek di Surabaya Perkosa Difabel Saat Sewa Sepeda Listrik
Read Also
Recommendation for You
Beredar kabar dari Surabaya, bahwa seorang sopir Toyota Alphard dengan plat nomor N 1882 NCI…
Kejaksaan Ponorogo Dalami Proses Penilaian untuk Tunjangan DPRD Kejaksaan Negeri Ponorogo tengah melakukan pemeriksaan terhadap…
PT KS Dinyatakan Pailit, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Perusahaan pertambangan batu bara, PT KS, yang…
Majelis Hakim PN Surabaya Lakukan Pemeriksaan di Trans Icon Apartment Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)…
Pelaporan seorang guru di Jombang atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap mantan muridnya telah…
Terungkap! Terduga Pelaku Pembakaran TN Baluran Akui Beraksi Berulang Kali Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari…
