Dua kakak beradik asal Krian, Kabupaten Sidoarjo, yakni NO dan MIPP, telah ditangkap oleh pihak keamanan karena terlibat dalam penjualan minuman keras di Kota Mojokerto. Kegiatan ilegal ini telah berdampak buruk bagi masyarakat sekitar, sehingga polisi harus segera bertindak untuk mengatasi masalah ini. NO dan MIPP diduga melakukan penjualan miras dengan membungkusnya seperti paket sehingga sulit terdeteksi, namun akhirnya mereka tertangkap dan akan dihadapkan pada hukum. Tindakan ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap peredaran miras ilegal di Indonesia.
Sontoloyo! Kakak Beradik Bungkusi Botol Miras Menyerupai Paket
Read Also
Recommendation for You
jatim.jpnn.com, SIDOARJO – Tiga pelaku pembobolan rekening milik korban berinisial FH melalui mesin ATM Bank…
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) meningkatkan status korupsi Program Bantuan Stimulan…
jatim.jpnn.com, BLITAR – Mayat perempuan bertato berinisial DTO (21) yang ditemukan di tepi jalan raya…
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur mengungkap 3.022 kasus narkoba selama…
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah beberapa lokasi…
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO – Aksi pencurian uang Rp20 juta milik seorang ibu di Pasar Gotong Royong,…