Dua kakak beradik asal Krian, Kabupaten Sidoarjo, yakni NO dan MIPP, telah ditangkap oleh pihak keamanan karena terlibat dalam penjualan minuman keras di Kota Mojokerto. Kegiatan ilegal ini telah berdampak buruk bagi masyarakat sekitar, sehingga polisi harus segera bertindak untuk mengatasi masalah ini. NO dan MIPP diduga melakukan penjualan miras dengan membungkusnya seperti paket sehingga sulit terdeteksi, namun akhirnya mereka tertangkap dan akan dihadapkan pada hukum. Tindakan ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap peredaran miras ilegal di Indonesia.
Sontoloyo! Kakak Beradik Bungkusi Botol Miras Menyerupai Paket
Read Also
Recommendation for You
Polresta Sidoarjo secara tegas menyatakan bahwa pelaku pengoplosan LPG tiga kilogram bersubsidi yang kemudian dipindahkan…
Sebuah kejadian tragis terjadi di Surabaya, di mana seorang balita perempuan berusia 4 tahun, dengan…
Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak…
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap enam kasus pencurian yang…
Gudang di Kabupaten Nganjuk digerebek oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya karena diduga sebagai lokasi pembongkaran sparepart…
Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap kasus penipuan di Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek yang…
