Dua kakak beradik asal Krian, Kabupaten Sidoarjo, yakni NO dan MIPP, telah ditangkap oleh pihak keamanan karena terlibat dalam penjualan minuman keras di Kota Mojokerto. Kegiatan ilegal ini telah berdampak buruk bagi masyarakat sekitar, sehingga polisi harus segera bertindak untuk mengatasi masalah ini. NO dan MIPP diduga melakukan penjualan miras dengan membungkusnya seperti paket sehingga sulit terdeteksi, namun akhirnya mereka tertangkap dan akan dihadapkan pada hukum. Tindakan ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap peredaran miras ilegal di Indonesia.
Sontoloyo! Kakak Beradik Bungkusi Botol Miras Menyerupai Paket
Read Also
Recommendation for You
Beredar kabar dari Surabaya, bahwa seorang sopir Toyota Alphard dengan plat nomor N 1882 NCI…
Kejaksaan Ponorogo Dalami Proses Penilaian untuk Tunjangan DPRD Kejaksaan Negeri Ponorogo tengah melakukan pemeriksaan terhadap…
PT KS Dinyatakan Pailit, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Perusahaan pertambangan batu bara, PT KS, yang…
Majelis Hakim PN Surabaya Lakukan Pemeriksaan di Trans Icon Apartment Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)…
Pelaporan seorang guru di Jombang atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap mantan muridnya telah…
Terungkap! Terduga Pelaku Pembakaran TN Baluran Akui Beraksi Berulang Kali Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari…
