Polres Jombang telah menemukan dugaan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya sendiri. Mayat suami tersebut ditemukan setelah disimpan selama 42 hari. Tindakan ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya motif yang harus segera diungkap. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota keluarga yang seharusnya saling melindungi. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini. Semoga kebenaran segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.
Kronologi Kasus Istri Bunuh Suami di Jombang: Mayat Disimpan 42 Hari
Read Also
Recommendation for You
jatim.jpnn.com, SIDOARJO – Tiga pelaku pembobolan rekening milik korban berinisial FH melalui mesin ATM Bank…
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) meningkatkan status korupsi Program Bantuan Stimulan…
jatim.jpnn.com, BLITAR – Mayat perempuan bertato berinisial DTO (21) yang ditemukan di tepi jalan raya…
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur mengungkap 3.022 kasus narkoba selama…
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah beberapa lokasi…
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO – Aksi pencurian uang Rp20 juta milik seorang ibu di Pasar Gotong Royong,…