Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita empat aset terkait kasus korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021-2022. Keempat aset tersebut disita sebagai bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di sektor tersebut. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah keras dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. Langkah KPK ini merupakan bagian dari upaya mencegah tindakan korupsi dan menegakkan integritas dalam pengelolaan dana publik.
Pengusutan KPK: Sita 4 Aset Korupsi Dana Hibah di Jatim
Read Also
Recommendation for You
jatim.jpnn.com, SIDOARJO – Tiga pelaku pembobolan rekening milik korban berinisial FH melalui mesin ATM Bank…
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) meningkatkan status korupsi Program Bantuan Stimulan…
jatim.jpnn.com, BLITAR – Mayat perempuan bertato berinisial DTO (21) yang ditemukan di tepi jalan raya…
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur mengungkap 3.022 kasus narkoba selama…
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah beberapa lokasi…
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO – Aksi pencurian uang Rp20 juta milik seorang ibu di Pasar Gotong Royong,…