Pengusutan KPK: Sita 4 Aset Korupsi Dana Hibah di Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita empat aset terkait kasus korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021-2022. Keempat aset tersebut disita sebagai bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di sektor tersebut. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah keras dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. Langkah KPK ini merupakan bagian dari upaya mencegah tindakan korupsi dan menegakkan integritas dalam pengelolaan dana publik.

Source link