Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita empat aset terkait kasus korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021-2022. Keempat aset tersebut disita sebagai bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di sektor tersebut. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah keras dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. Langkah KPK ini merupakan bagian dari upaya mencegah tindakan korupsi dan menegakkan integritas dalam pengelolaan dana publik.
Pengusutan KPK: Sita 4 Aset Korupsi Dana Hibah di Jatim
Read Also
Recommendation for You
Ditengah berbagai kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, KPK mengungkap dugaan suap yang dilakukan oleh…
Dishub Kota Surabaya mengungkap kasus juru parkir liar yang bertindak curang di kawasan Jalan Tunjungan….
Pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus pembacokan yang menyebabkan kematian seorang pria di Jalan Wonokusumo,…
Sebuah kejadian tragis terjadi di Kota Surabaya ketika seorang pria tanpa identitas ditemukan tewas akibat…
Pelemparan batu yang merusak kaca bus Trans Jatim Koridor IV di kawasan Java Integrated Industrial…
Seorang ASN yang juga seorang guru di sebuah SD Negeri di Kabupaten Madiun dilaporkan ke…
