Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi berhasil menangkap seorang pria yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dan uang tunai di wilayah Kedungprahu, Kecamatan Padas. Pelaku, HS (34 tahun), merupakan seorang penduduk asal Karo, Sumatera. Keberhasilan aparat dalam menangkap pelaku ini merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian setempat. Kasus ini terjadi karena pelaku mengalami kecanduan judi yang membuatnya nekat untuk melakukan tindakan kriminal. Terungkap bahwa HS berhasil mencuri sebuah sepeda motor Honda Revo serta uang tunai senilai Rp2 juta. Dengan penangkapan pelaku ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat sekitar.
Kisah Kecanduan Judol: Curhatan Warga Sumatera Utara di Ngawi
Read Also
Recommendation for You
Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Surabaya, di mana pasutri AFP dan R dari Kertajaya, Gubeng,…
Pada hari itu, sekelompok pemuda tertangkap polisi saat sedang melakukan patroli sahur di depan Polsek…
Seorang pria bernama Muhammad Dhofir (36 tahun), seorang penduduk di Kelurahan Karangturi, Gresik, telah ditangkap…
Pada suatu hari, terjadi aksi yang tidak pantas untuk ditiru oleh 10 anak di Kecamatan…
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat…
Petugas Polsek Pakal telah berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Lakarsantri, Surabaya…
