Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tawuran antara dua kelompok remaja di Jalan Kedung Mangu, Surabaya. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya kejadian tawuran yang terjadi di lokasi tersebut. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku kekerasan yang meresahkan masyarakat. Meskipun demikian, proses hukum akan tetap berjalan dengan adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Ditangkap 2 Dalang Tawuran di Kedung Mangu Surabaya
Read Also
Recommendation for You
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap enam kasus pencurian yang…
Gudang di Kabupaten Nganjuk digerebek oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya karena diduga sebagai lokasi pembongkaran sparepart…
Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap kasus penipuan di Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek yang…
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengungkapkan bahwa sebelum menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur,…
Dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir, tiga minimarket di Tulungagung telah menjadi target pembobolan oleh…
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo…
