DPR, Pemerintah, LMKN Sepakat Akhiri Polemik Royalti Lagu

DPR bersama pemerintah dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri polemik terkait royalti lagu. Rapat konsultasi yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, menghasilkan kesepakatan tersebut. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa dinamika yang terjadi telah disepakati untuk diakhiri bersama, dengan harapan menjaga suasana yang kondusif. Penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN dan revisi Undang-Undang Hak Cipta juga akan dibahas, sambil melakukan audit untuk memastikan transparansi dalam kegiatan penarikan royalti. Masyarakat diimbau untuk tenang dan terus memutar atau menyanyikan lagu tanpa rasa takut, karena segala dinamika yang terjadi telah diselesaikan. Selain itu, dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta, Wakil Ketua DPR juga mengusulkan agar VISI dan AKSI turut serta untuk memastikan kepentingan para pencipta lagu, penyanyi, dan produser terpenuhi dalam regulasi yang ada.

Source link