Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Tulungagung telah menahan empat tersangka dalam dua perkara korupsi yang berbeda. Kasus pertama adalah kasus dugaan penyimpangan Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD), sedangkan kasus kedua adalah korupsi dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung. Dalam perkembangan kasus tersebut, Kejari Tulungagung telah menetapkan empat tersangka, termasuk kepala desa dan mantan pejabat RSUD dr. Iskak Tulungagung. Kasus korupsi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di daerah, menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kejari Tulungagung terus memperkuat penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi ini demi terciptanya masyarakat yang adil dan bermartabat.
Kades dan Mantan Pejabat RSUD dr. Iskak Tulungagung Ditetapkan Tersangka Korupsi
Read Also
Recommendation for You
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…
Pada saat menangkap tersangka perusakan pos polisi Waru, Polda Jatim menyita sebelas buku paham anarkis…