Dua tersangka telah ditetapkan oleh polisi dalam kasus penyiksaan terhadap seorang anak yang ditemukan dalam kondisi tragis di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Anak tersebut berinisial AMK dan berusia 7 tahun. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kekerasan dan penelantaran. Keterlibatan dua tersangka dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang motif di balik perbuatan keji ini. Keamanan dan perlindungan anak-anak harus diutamakan dalam setiap kondisi dan kasus seperti ini harus diungkap sepenuhnya untuk keadilan bagi korban. Semua pihak harus bekerja sama untuk mencegah kasus serupa agar tidak terulang di masa depan. Penegakan hukum dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk melindungi yang lemah dan rentan dalam masyarakat.
Motif Ibu & Pasangan Siksa Anak di Pasar Kebayoran Lama
Read Also
Recommendation for You
Seorang wanita berinisial SS (32) ditemukan tewas di Hotel Global INN, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Barat….
Polrestabes Surabaya sedang aktif memburu pelaku lain terkait kasus pencurian 77 lampu hias di kawasan…
Terdakwa dalam kasus pelemparan bom molotov saat aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota…
Dzulklifi Maulana Tabrizi (19) yang merupakan terdakwa dalam kasus pembuatan bom molotov yang digunakan untuk…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo yang telah…
Polresta Malang Kota sedang menyelidiki dugaan kasus perundungan terhadap seorang anak yang terjadi di jalur…
