Pada saat menangkap tersangka perusakan pos polisi Waru, Polda Jatim menyita sebelas buku paham anarkis dari tersangka GLM (24) yang merupakan warga Surabaya. Langkah penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses investigasi dan upaya untuk mengungkap motif di balik tindakan kriminal yang dilakukan oleh tersangka. Dengan adanya buku-buku ini, diharapkan pihak kepolisian dapat lebih memahami latar belakang dan pemikiran tersangka serta memperkuat bukti terkait kasus perusakan pos polisi Waru. Hal ini juga menunjukkan komitmen Polda Jatim dalam menangani kasus-kasus kriminal dengan serius demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.
Polisi Sita Buku Paham Anarkis dari Tersangka Perusakan Pos Polisi Waru
Read Also
Recommendation for You
Dzulklifi Maulana Tabrizi (19) yang merupakan terdakwa dalam kasus pembuatan bom molotov yang digunakan untuk…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo yang telah…
Polresta Malang Kota sedang menyelidiki dugaan kasus perundungan terhadap seorang anak yang terjadi di jalur…
Seorang investor dengan inisial SV telah melaporkan dugaan penipuan investasi ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut…
Satuan Lalulintas Polres Tulungagung menetapkan sopir Bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menimbulkan…
Polres Madiun Kota telah melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Kota Madiun ke…
