Polres Malang telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan Kantor Polsek Pakisaji dan tiga pos polisi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada akhir Agustus 2025. Para tersangka ini diduga terlibat dalam tindakan tersebut dan sedang dalam proses hukum. Kasus ini menggemparkan masyarakat setempat dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya. Semoga penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan kasus ini segera terungkap sepenuhnya.
Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi
Read Also
Recommendation for You
Terdakwa dalam kasus pelemparan bom molotov saat aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota…
Dzulklifi Maulana Tabrizi (19) yang merupakan terdakwa dalam kasus pembuatan bom molotov yang digunakan untuk…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo yang telah…
Polresta Malang Kota sedang menyelidiki dugaan kasus perundungan terhadap seorang anak yang terjadi di jalur…
Seorang investor dengan inisial SV telah melaporkan dugaan penipuan investasi ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut…
Satuan Lalulintas Polres Tulungagung menetapkan sopir Bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menimbulkan…
