Penemuan Pengangkutan 58 Lembar Kayu Jati: 3 Warga Situbondo Terancam Denda Miliaran

Di Situbondo, tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pembalakan liar telah ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres setempat. Mereka ditangkap petugas gabungan dari Polisi dan Polhutmob (Polisi Hutan Mobile). Kasus ini menjadi sorotan karena ketiga pelaku kedapatan membawa 58 lembar kayu jati secara ilegal. Akibat perbuatannya, ketiganya kini berisiko menghadapi denda hingga miliaran rupiah. Situasi ini menggambarkan keberhasilan penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang merugikan lingkungan, dan diharapkan dapat memberikan efek jera agar kegiatan ilegal semacam ini tidak terulang di masa mendatang. Masyarakat pun diingatkan untuk selalu mematuhi aturan hukum dan menjaga kelestarian alam demi keberlangsungan hidup bersama.

Source link