Di Situbondo, tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pembalakan liar telah ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres setempat. Mereka ditangkap petugas gabungan dari Polisi dan Polhutmob (Polisi Hutan Mobile). Kasus ini menjadi sorotan karena ketiga pelaku kedapatan membawa 58 lembar kayu jati secara ilegal. Akibat perbuatannya, ketiganya kini berisiko menghadapi denda hingga miliaran rupiah. Situasi ini menggambarkan keberhasilan penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang merugikan lingkungan, dan diharapkan dapat memberikan efek jera agar kegiatan ilegal semacam ini tidak terulang di masa mendatang. Masyarakat pun diingatkan untuk selalu mematuhi aturan hukum dan menjaga kelestarian alam demi keberlangsungan hidup bersama.
Penemuan Pengangkutan 58 Lembar Kayu Jati: 3 Warga Situbondo Terancam Denda Miliaran
Read Also
Recommendation for You
Polda Jawa Timur Berupaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Sekretaris DPRKP Bangkalan Polda Jawa Timur masih terus…
Skandal peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan melibatkan oknum anggota outsourcing Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik…
Terungkap, Terduga Pembunuh ASN Bangkalan Sempat Datangi Rumah Korban Kejadian tragis pembunuhan terhadap Sekretaris Dinas…
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Tersangka Korupsi Rp3,6 Miliar Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menetapkan mantan Ketua…
Oknum Pegawai Dishub Gresik Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu Oknum Pegawai Dishub Gresik Ditangkap karena…
Wanita yang Merobohkan Rumah Dinas Pejabat Bea Cukai Dituntut 1 Tahun Penjara Jaksa Penuntut Umum…
