Di Situbondo, tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pembalakan liar telah ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres setempat. Mereka ditangkap petugas gabungan dari Polisi dan Polhutmob (Polisi Hutan Mobile). Kasus ini menjadi sorotan karena ketiga pelaku kedapatan membawa 58 lembar kayu jati secara ilegal. Akibat perbuatannya, ketiganya kini berisiko menghadapi denda hingga miliaran rupiah. Situasi ini menggambarkan keberhasilan penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang merugikan lingkungan, dan diharapkan dapat memberikan efek jera agar kegiatan ilegal semacam ini tidak terulang di masa mendatang. Masyarakat pun diingatkan untuk selalu mematuhi aturan hukum dan menjaga kelestarian alam demi keberlangsungan hidup bersama.
Penemuan Pengangkutan 58 Lembar Kayu Jati: 3 Warga Situbondo Terancam Denda Miliaran
Read Also
Recommendation for You
Dzulklifi Maulana Tabrizi (19) yang merupakan terdakwa dalam kasus pembuatan bom molotov yang digunakan untuk…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo yang telah…
Polresta Malang Kota sedang menyelidiki dugaan kasus perundungan terhadap seorang anak yang terjadi di jalur…
Seorang investor dengan inisial SV telah melaporkan dugaan penipuan investasi ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut…
Satuan Lalulintas Polres Tulungagung menetapkan sopir Bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menimbulkan…
Polres Madiun Kota telah melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Kota Madiun ke…
