Polres Probolinggo telah menetapkan tersangka dalam kecelakaan bus yang terjadi di jalur Bromo Probolinggo pada Minggu (14/9). Bus tersebut mengangkut rombongan karyawan Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember. Kejadian tragis ini menimbulkan konsekuensi hukum bagi sopir bus yang terlibat. Langkah yang diambil oleh pihak kepolisian merupakan bentuk upaya untuk menegakkan keadilan dan bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang tengah berjalan. Kejadian ini menunjukkan pentingnya kepatuhan dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan di masa mendatang.
Polisi Tetapkan Sopir Bus Rombongan RSBS Jember di Bromo Sebagai Tersangka
Read Also
Recommendation for You
Dzulklifi Maulana Tabrizi (19) yang merupakan terdakwa dalam kasus pembuatan bom molotov yang digunakan untuk…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo yang telah…
Polresta Malang Kota sedang menyelidiki dugaan kasus perundungan terhadap seorang anak yang terjadi di jalur…
Seorang investor dengan inisial SV telah melaporkan dugaan penipuan investasi ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut…
Satuan Lalulintas Polres Tulungagung menetapkan sopir Bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menimbulkan…
Polres Madiun Kota telah melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Kota Madiun ke…
