Polres Ponorogo telah menangkap sepasang suami istri asal Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan karena mereka kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi tanpa izin. Tindakan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo. Keberhasilan dalam menangkap pasutri ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pemilik senjata ilegal dan amunisi tanpa izin. Pasangan suami istri tersebut dituduh menyimpan senjata api rakitan dan amunisi ilegal di kediaman mereka. Aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa senpi rakitan dan amunisi ilegal dari rumah pasutri tersebut. Ini menjadi contoh nyata upaya penegakan hukum terhadap pemilik senjata ilegal. Masyarakat diimbau untuk tidak memiliki senjata api tanpa izin dan menghormati peraturan yang berlaku dalam kepemilikan senjata api agar tercipta rasa aman dan tertib dalam masyarakat.
Penangkapan Pasutri Ponorogo Terkait Senjata Rakitan dan Amunisi Ilegal
Read Also
Recommendation for You
Insiden pengeroyokan terhadap seorang sopir mobil terjadi di perempatan lampu merah Jalan Raya Dupak-Jalan Demak,…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Madiun terkait penyidikan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq…
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Kediri mengejutkan banyak warga setempat. Seorang ibu…
Dua warga Jawa Timur telah melaporkan influencer dan trader kripto Timothy Ronald (TR) dan Kalimasada…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Wali Kota Madiun, Maidi (MD), atas dugaan penerimaan uang dari…
