Tersangka Penipuan Rp147 Miliar Dibebaskan dengan Uang Jaminan Rp250 Juta

Hermanto Oerip, tersangka kasus penipuan senilai Rp147 miliar akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya setelah mangkir dari panggilan penyidik Pidana Ekonomi Polrestabes Surabaya. Kejaksaan memberikan uang jaminan sebesar Rp250 juta. Kasus penipuan ini menjadi sorotan publik setelah tersangka mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali. Hermanto Oerip akhirnya harus menghadapi proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Kasus penipuan yang melibatkan jumlah uang yang tidak sedikit menjadi perhatian serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Source link