Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik RI (PAPPRI), serta perwakilan sektor swasta VNT Networks pada Kamis (13/11/25). Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta merupakan bagian dari agenda besar pembenahan yang sedang dilakukan pemerintah. Menyoroti persoalan klasik dalam tata kelola royalti, Kawendra menegaskan bahwa kebocoran yang selama ini menjadi sorotan, kini ditangani secara serius oleh pemerintah.
Ia juga mengangkat isu tingginya ICOR (Incremental Capital Output Ratio) Indonesia sebagai indikator rendahnya efisiensi ekonomi nasional. Kawendra menekankan pentingnya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta sebagai momentum perbaikan menyeluruh yang memberikan kontribusi positif pada negara dan penghargaan layak bagi para pencipta lagu dan pekerja musik. Dalam rapat tersebut, Kawendra mengapresiasi kontribusi dari PAPPRI dan LMKN, sambil menyoroti pentingnya efektivitas Lembaga Manajemen Kolektif agar distribusi royalti tepat sasaran.
Kawendra juga menekankan pentingnya pembenahan sistem royalti secara terintegrasi, termasuk melalui paparan teknis dari VNT Networks. Ia berharap Indonesia dapat mengikuti negara-negara maju dalam digitalisasi hak cipta. Dengan semangat perbaikan yang dikedepankan, Kawendra mengungkapkan harapannya agar pencipta lagu di Indonesia dapat memiliki akses informasi yang real-time, sebagaimana yang telah diimplementasikan oleh negara seperti Kanada.












