Seminar Online: Penggunaan Sertifikat Elektronik di ATB/BPN Sulteng

Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Tengah telah memulai implementasi penggunaan Sertipikat Elektronik sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Langkah penerapan layanan digital ini ditandai dengan penyerahan sepuluh sertipikat elektronik pertama kepada masyarakat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, bersama Kepala Kanwil ATR/BPN Sulteng, Muhamad Naim, melakukan serah terima perdana dalam acara sosialisasi sertipikat elektronik di Hotel Best Western Plus Coco Palu. Turut hadir dalam acara tersebut adalah Asisten I Setda Kota Palu, Usman, yang mewakili Pemerintah Kota Palu.

Muhamad Naim, selaku Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng, menekankan bahwa penggunaan sertipikat elektronik merupakan langkah penting dalam transformasi digital layanan pertanahan di Indonesia. Sebagian besar wilayah Sulawesi Tengah baru sekitar 56 persen yang selesai dipetakan. Naim menegaskan bahwa program ini tidak hanya mempercepat layanan, namun juga meningkatkan transparansi dan keamanan data pertanahan. Data tanah disimpan dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN untuk menghindari tumpang tindih.

Longki Djanggola menyoroti pentingnya penerapan sertipikat elektronik sebagai terobosan besar dalam pembenahan administrasi pertanahan di Indonesia. Program ini akan meningkatkan efisiensi pelayanan publik, menjamin keamanan dan keaslian data tanah, serta memperkuat transparansi kepemilikan tanah. Djanggola mengapresiasi langkah Kanwil ATR/BPN Sulteng dalam mengadopsi sistem digital dan menyerahkan sertipikat elektronik perdana kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh pejabat pertanahan, perwakilan pemerintah daerah, dan masyarakat Kota Palu.

Source link