Terdakwa dalam kasus pelemparan bom molotov saat aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Madiun, Vical Putra Ardiyansyah alias Londo, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun pada Rabu (12/11). Sidang tersebut merupakan tahap awal dalam proses hukum yang dihadapi oleh Vical Ardiyansyah terkait insiden tersebut. Dalam sidang perdana tersebut, berbagai fakta dan bukti diajukan untuk mendukung kasus yang sedang berlangsung. Di tengah sorotan publik mengenai kasus ini, proses hukum terhadap Vical Ardiyansyah pun terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Vical Ardiyansyah: Pelaku Pelempar Molotov di Demo DPRD Madiun Disidang
Read Also
Recommendation for You
Kasus dugaan penganiayaan di wilayah Lakarsantri, Surabaya, memunculkan konflik antara dua pihak. Dua perempuan, GPZ…
Kasus Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Belanja Hibah SMK Swasta Tahun Anggaran 2017 tengah menjadi fokus penyelidikan…
Pengadilan Negeri Sumenep Madura telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kebiri dan penjara selama 20 tahun…
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan jasa pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Tembaga,…
Ketua PCNU Magetan, KH Susanto, telah melaporkan seorang Kepala Desa Kebonagung di Kabupaten Madiun dengan…
Polrestabes Surabaya melakukan penyitaan terhadap 16 sepeda motor saat melaksanakan patroli untuk menangani balap liar…
