Pemuda Surabaya Hadapi Sidang Perdana atas Keterlibatan dalam Penyusunan Molotov

Dzulklifi Maulana Tabrizi (19) yang merupakan terdakwa dalam kasus pembuatan bom molotov yang digunakan untuk membakar Gedung Negara Grahadi Surabaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang perdana tersebut berlangsung pada Kamis (13/11). Kasus ini mencuat setelah bom molotov tersebut digunakan untuk membakar gedung tersebut. Langkah hukum telah diambil terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, pihak berwenang juga melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Semua proses hukum dijalani sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencari keadilan bagi kasus ini.

Source link