Dzulklifi Maulana Tabrizi (19) yang merupakan terdakwa dalam kasus pembuatan bom molotov yang digunakan untuk membakar Gedung Negara Grahadi Surabaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang perdana tersebut berlangsung pada Kamis (13/11). Kasus ini mencuat setelah bom molotov tersebut digunakan untuk membakar gedung tersebut. Langkah hukum telah diambil terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, pihak berwenang juga melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Semua proses hukum dijalani sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencari keadilan bagi kasus ini.
Pemuda Surabaya Hadapi Sidang Perdana atas Keterlibatan dalam Penyusunan Molotov
Read Also
Recommendation for You
Polda Jawa Timur Periksa Selebgram dan Artis Terkait Arisan Online Bodong Rp71 Miliar Polda Jawa…
Tim Patroli Polda Jatim Gagalkan Peredaran Narkotika di Surabaya Tim Patroli Perintis Presisi Subdit Gasum…
Warga Sampang Disekap dan Disiksa karena Utang Rp300 Juta Polisi berhasil menangkap tiga orang yang…
SURABAYA – Kasus pembacokan dua petugas valet di tempat hiburan Ambyar Surabaya akhirnya menemukan titik…
BBPOM Surabaya Dimusnahkan Ribuan Tablet Obat Ilegal, Simak Faktanya! Sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang…
Oknum Anggota Outsourcing Dishub Gresik Diciduk Polisi Terkait Peredaran Sabu-sabu Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik…
