Dzulklifi Maulana Tabrizi (19) yang merupakan terdakwa dalam kasus pembuatan bom molotov yang digunakan untuk membakar Gedung Negara Grahadi Surabaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang perdana tersebut berlangsung pada Kamis (13/11). Kasus ini mencuat setelah bom molotov tersebut digunakan untuk membakar gedung tersebut. Langkah hukum telah diambil terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, pihak berwenang juga melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Semua proses hukum dijalani sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencari keadilan bagi kasus ini.
Pemuda Surabaya Hadapi Sidang Perdana atas Keterlibatan dalam Penyusunan Molotov
Read Also
Recommendation for You
Kasus dugaan penganiayaan di wilayah Lakarsantri, Surabaya, memunculkan konflik antara dua pihak. Dua perempuan, GPZ…
Kasus Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Belanja Hibah SMK Swasta Tahun Anggaran 2017 tengah menjadi fokus penyelidikan…
Pengadilan Negeri Sumenep Madura telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kebiri dan penjara selama 20 tahun…
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan jasa pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Tembaga,…
Ketua PCNU Magetan, KH Susanto, telah melaporkan seorang Kepala Desa Kebonagung di Kabupaten Madiun dengan…
Polrestabes Surabaya melakukan penyitaan terhadap 16 sepeda motor saat melaksanakan patroli untuk menangani balap liar…
