Longki Djanggola: Dorong Kewenangan Penempatan Guru 3T ke Pemerintah Daerah

Rapat kerja yang diadakan oleh Badan Legislasi DPR RI dengan Menteri Agama dan Wakil Menteri Pendidikan pada Rabu, 19 November 2025, membahas implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang telah berjalan selama dua dekade. Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Legislasi, Bob Hasan, menekankan perlunya pendalaman mengenai berbagai permasalahan terutama terkait dengan perlindungan guru-guru madrasah swasta.

Anggota Badan Legislasi, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si., menyoroti pola penempatan guru di daerah 3T yang seringkali tidak memperhatikan kondisi sosial dan budaya setempat. Longki mengungkapkan pengalaman di Parigi Moutong di mana penempatan guru di daerah 3T sering kali tidak sesuai dengan kondisi daerahnya, sehingga banyak yang tidak mendapat penerimaan masyarakat setempat.

Dia menegaskan perlunya perubahan mekanisme penempatan guru di wilayah 3T menjadi kewenangan pemerintah daerah serta meminta agar kementerian mempertimbangkan hambatan-hambatan seperti biaya transportasi tinggi, akses internet dan listrik yang buruk, serta biaya hidup yang lebih tinggi. Selain itu, Longki menyoroti pentingnya sistem perlindungan hukum yang efektif bagi para guru agar terhindar dari perundungan baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

Isu perlindungan hukum bagi guru menjadi fokus utama dalam revisi Undang-Undang Guru dan Dosen di masa mendatang, serta perlu adanya perhatian lebih terhadap kepastian dan perlindungan bagi para pendidik dalam menjalankan tugas mereka.

Source link