Penguatan Sistem Pengawasan Tenaga Kerja Sri Meliyana di Kepulauan Riau

Anggota Komisi IX DPR RI, Sri Meliyana, menyoroti masalah lemahnya pengawasan tenaga kerja dalam pertemuan bersama Gubernur Kepulauan Riau dan BPJS Ketenagakerjaan di Rumah Daerah Gubernur Kepri. Keputusan terkait pemenuhan kebutuhan kementerian seringkali diambil tanpa dialog komprehensif, hal ini membuat Sri Meliyana menilai bahwa dibutuhkan diskusi mendalam untuk memecahkan masalah pengawasan tenaga kerja yang berulang.

Sri Meliyana menekankan besar rasio antara jumlah pengawas dan pekerja yang diawasi di Kepulauan Riau yang telah mencapai 1 berbanding 600. Persoalan ini menunjukkan urgensi untuk memperkuat pengawasan tenaga kerja di wilayah tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepri menyampaikan bahwa jumlah 100 pengawas sudah mencukupi, namun efektivitas pengawasan terganggu oleh pemindahan sejumlah Aparatur Sipil Negara yang telah dilatih menjadi pengawas ke unit kerja yang tidak berkaitan langsung. Sri Meliyana menegaskan perlunya aturan penempatan ASN pasca pelatihan untuk memastikan kompetensi yang diperoleh tidak sia-sia.

Dalam fokus pengawasan tenaga kerja, Sri Meliyana menekankan bahwa tidak hanya jumlah pengawas yang penting, tapi juga kompetensi dan kualitas petugasnya. Tanpa pengawas yang profesional, tujuan pengawasan untuk melindungi hak-hak pekerja tidak tercapai. Oleh karena itu, ia mendorong reformasi sistem pengawasan agar lebih efektif. Kolaborasi lintas sektor juga diajukan sebagai solusi dalam memperkuat sistem pengawasan tenaga kerja di Kepulauan Riau, dengan harapan kebijakan yang dihasilkan akan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan pembangunan daerah.

Untuk menjaga kesejahteraan buruh, Sri Meliyana mengajak semua pihak untuk menempatkan isu pengawasan tenaga kerja sebagai prioritas bersama. Dia menekankan pentingnya duduk bersama untuk mencari solusi terbaik guna menciptakan masa depan yang lebih baik.

Source link