Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen kuat dalam mengelola sumber daya alam (SDA) secara efektif. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa langkah-langkah penguatan posisi Indonesia dalam kepemilikan saham PT Freeport Indonesia bukanlah sekadar retorika politik, tetapi tindakan nyata yang telah dilakukan dengan sistematis. Keberpihakan pemerintah terhadap kedaulatan ekonomi terlihat melalui upaya untuk mencegah kebocoran SDA dan memastikan Indonesia mampu mandiri.
Andre juga menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berhenti pada retorika politik, tetapi juga dijalankan dengan langkah-langkah konkret, seperti penegakan hukum, pengelolaan aset strategis, dan konsistensi dalam pengelolaan SDA. Penguatan posisi Indonesia dalam kepemilikan saham PT Freeport Indonesia menjadi fokus utama menjelang evaluasi perpanjangan izin operasi pada tahun 2041. Pemerintah masih menunggu hasil kajian eksplorasi dan desain engineering sebelum mengambil keputusan terkait perpanjangan izin.
Negosiasi dengan Freeport-McMoRan dilakukan secara transparan dan berbasis kepentingan nasional, menepis anggapan bahwa pemerintah memberikan konsesi tanpa syarat. Selain itu, isu penertiban pelanggaran tata kelola lahan perkebunan dan pertambangan juga menjadi sorotan. Satgas Penertiban Kawasan Hutan berhasil menyita aset perusahaan besar yang melanggar aturan, serta melakukan tindakan terhadap kelompok yang membekingi praktik penambangan ilegal sebagai bentuk implementasi prinsip Pasal 33 UUD 1945.
Proses evaluasi izin Freeport dan penyusunan kajian teknis masih berlangsung, dengan kepastian bahwa kebijakan terkait pengelolaan SDA strategis akan diambil berdasarkan kepentingan nasional dan untuk menghindari kebocoran SDA di masa depan.












