Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, menyoroti persoalan Pendaftaran Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia, dengan meragukan keputusan Indonesia untuk tidak sepenuhnya menyerahkan proses seleksi kepada Australia sebagai pemegang otoritas visa. Menurutnya, hal ini dapat mengurangi konflik internal di Indonesia. SDUWHV dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai syarat pengajuan Work and Holiday Visa (WHV) Australia, memastikan peserta memenuhi syarat program tersebut. Sugiat mengusulkan agar seleksi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah Australia atau, jika tetap berada di Indonesia, perlunya reformasi mekanisme seleksi. Ia menekankan bahwa SDUWHV harus dianggap sebagai program strategis yang menguntungkan nasional. Sugiat mendorong penggunaan metode seleksi yang lebih objektif dan menyeluruh, tidak hanya berfokus pada kecepatan sistem digital, namun juga menilai kemampuan bahasa, keterampilan, dan aspek sosial peserta. Evaluasi terhadap peserta selama di Australia juga ditanggapi penting untuk penyempurnaan sistem seleksi nasional. Ini menjadi langkah penting agar pihak Australia dapat memastikan keadilan sistem seleksi, sehingga meningkatkan citra bangsa di mata negara lain.
Sugiat Santoso: Proses SDUWHV Diserahkan kepada Pemerintah Australia
Read Also
Recommendation for You

Dalam suatu rapat, Anggota DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan keprihatinannya terkait bantuan kemanusiaan yang…

Diskusi mengenai Creative Hub, UMKM, dan Digitalisasi dalam event di Samara Cafe & Eatery, Purwokerto,…

Menjelang bulan Ramadan, Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, melakukan ziarah ke makam kakek…

Acara yang dihadiri oleh beberapa tokoh penting seperti politisi Gerindra Dedi Mulyadi, Maruarar Sirait, dan…








