Kesenjangan Kesejahteraan Dosen PTN dan PTS Perlu Mendapat Perhatian Serius
Anggota Komisi X DPR RI, La Tinro La Tunrung, menyoroti kesenjangan yang masih lebar antara dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), terutama bagi dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dibandingkan dengan dosen swasta. Perhatian khusus diberikan pada aspek kesejahteraan ekonomi dan kepastian karier. Dosen ASN di PTN memperoleh gaji pokok, tunjangan profesi, serta tunjangan kinerja yang stabil dan terjamin. Di sisi lain, dosen PTS cenderung mengandalkan gaji dari yayasan yang seringkali berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Data menunjukkan bahwa lebih dari 42 persen dosen swasta menerima penghasilan tetap di bawah Rp3 juta per bulan, bahkan di beberapa PTS, honorarium hanya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per SKS.
La Tinro mengungkapkan perbedaan ini dalam Rapat Dengar Pendapat yang diadakan Komisi X DPR RI bersama para rektor PTN dan PTS. Ia menekankan bahwa dosen di daerah-daerah seringkali mendapatkan gaji yang jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan dosen ASN yang mendapatkan Tunjangan Kinerja berdasarkan Perpres 19 Tahun 2025. Menurutnya, kesenjangan ini perlu mendapat perhatian serius karena perguruan tinggi swasta juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan pendidikan nasional tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran negara.
La Tinro juga menambahkan bahwa dosen negeri berstatus ASN mendapatkan perlindungan penuh dari negara, sedangkan dosen swasta bergantung pada kontrak kerja dan kebijakan yayasan yang seringkali tidak menyediakan tunjangan tambahan. Kesenjangan ini dianggap dapat menimbulkan ketidakadilan sistemik, membuat dosen PTS lebih rentan secara finansial, dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan karena dosen harus mencari penghasilan tambahan di luar tugas akademiknya. Dalam konteks ini, ia menyerukan perlunya perhatian yang serius terhadap kesenjangan kesejahteraan antara dosen PTN dan PTS guna menjamin keadilan dan kualitas pendidikan yang lebih baik.












