Penanganan Adil Kasus Ayah Bunuh Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Habiburokhman menekankan pentingnya proses hukum dalam mengungkap latar belakang suatu kasus, meskipun tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, dalam kasus ini, terduga pelaku ED mengalami guncangan jiwa setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual. Hal ini menimbulkan kondisi emosional yang sangat terguncang bagi pelaku.

Dalam perspektif hukum pidana, Habiburokhman menjelaskan kemungkinan penerapan pembelaan terpaksa yang melebihi batas (noodweer exces) berdasarkan Pasal 43 KUHP baru. Pasal ini menyatakan bahwa seseorang tidak dipidana jika melakukan pembelaan terpaksa yang melebihi batas akibat guncangan jiwa yang hebat. Oleh karena itu, menurutnya, hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup tidak sepantasnya dijatuhkan terhadap ED.

Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 54 KUHP yang mengatur bahwa hakim harus mempertimbangkan motif, tujuan, dan sikap batin pelaku sebelum menjatuhkan pidana. Menurut Habiburokhman, faktor kemanusiaan, motif, dan latar belakang psikologis harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan keputusan yang adil.

Sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Pariaman telah mengamankan ED sebagai pelaku pembunuhan terhadap Fikri, yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak ED. Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 23 September 2025 dan berakhir dengan kematian tragis Fikri. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa Fikri melakukan tindakan tak pantas terhadap anak ED, yang kemudian memicu tindakan pembunuhan dari ED.

Source link