Bareskrim Polri Ungkap Dugaan TPPU Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun: Analisis Bimantoro Wiyono

Pada Kamis (19/2/2026), Bareskrim Polri melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi di Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Nganjuk. Aksi ini diarahkan ke Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani dan sebuah rumah di Jalan Diponegoro Kelurahan Payaman. Dianggap sebagai langkah tegas dalam membongkar kejahatan ekonomi terorganisir, hal ini mendapat apresiasi dari Bimantoro karena keberanian dan profesionalitas Dittipideksus dalam mengungkap praktik TPPU terkait tambang emas ilegal. Menurutnya, tindakan ini menggambarkan komitmen Polri untuk menelusuri aliran dana kejahatan, khususnya terkait tambang emas ilegal yang masih berlangsung hingga 2025.

Bimantoro menegaskan pentingnya menelusuri aliran uang kejahatan hingga ke akar permasalahannya, termasuk jaringan penadah dan pencucian uangnya. Proses penyidikan yang telah memeriksa banyak saksi serta melakukan penyitaan dokumen dan alat elektronik juga mendapat dukungan dari Bimantoro. Ia menekankan perlunya proses pengumpulan alat bukti dilakukan secara cermat, profesional, dan transparan sebelum penetapan tersangka dilakukan dengan akuntabel.

Komitmen Politik dari Komisi III DPR RI juga ditegaskan oleh Bimantoro untuk memberikan dukungan dan pengawasan terhadap penegakan hukum yang tuntas, adil, dan tidak tebang pilih. Tindakan mengenai TPPU terkait tambang ilegal ini dianggap penting, bukan hanya karena uang, namun juga terkait masa depan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

Source link