Upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi pedesaan semakin nyata melalui peluncuran program Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) yang disampaikan pada peringatan Hari Koperasi 2025. Program inovatif ini bertujuan mengakselerasi pertumbuhan koperasi di desa-desa sebagai fondasi ekonomi rakyat, dengan harapan mampu mendorong kemandirian dan kegiatan usaha masyarakat setempat.
Target ambisius yang dicanangkan adalah terbentuknya lebih dari 80 ribu koperasi desa di seluruh Nusantara. Berdasarkan data BPS 2025, Indonesia sendiri memiliki lebih dari 84 ribu desa, baik di daerah pesisir maupun non-pesisir. Pemerintah berharap jaringan koperasi ini bisa menjangkau seluruh desa agar tidak ada wilayah yang tertinggal dalam hal pemberdayaan ekonomi.
Menurut Mayyasari Timur Gondokusumo, akademisi dari Universitas Pertahanan, koperasi bukanlah hal asing bagi bangsa Indonesia. Legalitas koperasi telah diatur sejak lama, salah satunya lewat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965. Bahkan, embrio koperasi telah ada sejak akhir abad ke-19 melalui inisiatif Raden Aria Wiraatmaja yang mendirikan koperasi simpan pinjam untuk memerangi jeratan lintah darat di masyarakat.
Tradisi koperasi tersebut berkembang di berbagai daerah, dan hingga tahun 2023 tercatat lebih dari 18 ribu koperasi simpan pinjam di Indonesia dari total 130 ribu koperasi nasional. Koperasi konsumen mendominasi dengan hampir 70 ribu unit, menandakan animo tinggi masyarakat terhadap lembaga yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, koperasi didefinisikan sebagai organisasi ekonomi yang mengakar pada nilai sosial, beranggotakan perorangan dan/atau badan hukum, serta dijalankan sebagai usaha bersama untuk kesejahteraan bersama pula. Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan pengelolaan koperasi di banyak negara, di mana kesejahteraan anggota menjadi prioritas utama.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan perkembangan koperasi Indonesia masih harus mengejar ketertinggalan dari negara-negara seperti Amerika Serikat, India, Korea Selatan, dan Swedia. Studi Didi Sukardi, Fatin Hamamah, dan Abdul Karim yang dikutip Mayyasari tahun 2025, menyoroti perlunya reformasi hukum koperasi, mulai dari identitas hukum koperasi sebagai lembaga sosial-ekonomi, tata kelola yang lebih kuat, aturan keuangan yang selaras dengan azas partisipasi ekonomi, sampai penegakan sanksi tegas untuk mencegah penyimpangan.
Selain tantangan regulasi, program Koperasi Merah Putih juga menghadapi potensi masalah dalam implementasi. Studi dari CELIOS pada 2025 memperlihatkan kemungkinan terjadinya penyimpangan maupun risiko kerugian negara, serta penurunan inisiatif ekonomi warga desa. Hasil ini diperoleh usai mewawancarai ratusan pejabat desa dengan teknik sampling bertahap.
Meskipun demikian, semangat masyarakat tetap bergelora. Survei Litbang Kompas tahun 2025 terhadap ratusan responden menunjukkan mayoritas publik optimistis dengan manfaat yang akan dihasilkan oleh koperasi desa. Sekitar 68 persen responden menyatakan keyakinannya, baik itu sangat yakin maupun cukup yakin, atas janji peningkatan kesejahteraan yang diusung program tersebut.
Namun begitu, pelaksanaan program belum sesuai harapan. Hingga awal 2026, data menunjukkan baru sekitar 26 ribu koperasi yang terealisasi. Kondisi ini jauh dari target sehingga pemerintah mulai mengadopsi strategi percepatan, salah satunya lewat kolaborasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keterlibatan TNI dipilih karena daya jangkau organisasinya yang menembus hingga pelosok.
Langkah melibatkan TNI memang mendapat pro-kontra. Sebagian pihak meragukan urgensi militer dalam pembangunan ekonomi sipil, apalagi dalam kaitannya dengan pembahasan Undang-Undang TNI terbaru. Tidak dijelaskan secara spesifik dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI mengenai keterlibatan semacam ini. Namun, keputusan penugasan tetap berada di tangan otoritas sipil dan menjadi tanggung jawab presiden sesuai arahan pemerintah pusat.
Kemenko Pangan sendiri menegaskan, kerja sama lintas lembaga seperti pemerintah, TNI, pemda, hingga Agrinas—yang menjadi pelaksana teknis program—merupakan kunci agar koperasi desa benar-benar memberi manfaat nyata. Sekretaris Kabinet bahkan menyebut prinsip profesionalitas dan kolaborasi adalah syarat utama kesuksesan program ini.
Pada akhirnya, pro dan kontra, kritik serta pengawasan menjadi bagian dari dinamika pelaksanaan Koperasi Merah Putih yang dipercaya membawa kapasitas ekonomi baru bagi desa-desa. Presiden Prabowo pun menaruh harapan besar pada percepatan program ini, sekaligus memastikan keberadaannya mampu memberikan dampak riil bagi kualitas hidup masyarakat pedesaan.
Pelibatan TNI dipandang sebagai bentuk strategi agar pembangunan koperasi tidak terhambat, terutama di daerah terpencil atau rawan. Para pengamat menilai, kunci keberhasilan tetap bergantung pada pengawasan multi-pihak dan konsistensi pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Dengan fondasi ini, koperasi desa diharapkan benar-benar menjadi tulang punggung ekonomi rakyat serta membantu mewujudkan kemakmuran dan keadilan sosial di seluruh Indonesia.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa












