Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang mampu melindungi pengemudi dan kurir online melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Ekonomi GIG. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Bob Hasan menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi pengemudi online menjadi prioritas utama dalam penyusunan RUU tersebut.
Dalam RDPU tersebut, berbagai komunitas driver online dan organisasi mahasiswa hukum turut dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi yang komprehensif. Baleg DPR RI mendengarkan berbagai komunitas seperti Komunitas Pengemudi Ojek Online, Driver Online Nusantara (DONUS), Driver Ojek Kurir Online (DOKON), serta Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) untuk mendapatkan gambaran yang faktual mengenai kondisi di lapangan.
Bob Hasan mencatat bahwa pengemudi dan kurir online memiliki peran strategis dalam ekonomi gig dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Namun, mereka masih menghadapi berbagai kerentanan seperti sistem algoritma yang tidak transparan dan kurangnya perlindungan kerja yang memadai. Pengemudi online juga dihadapkan pada ketimpangan relasi kuasa antara platform dan mitra.
Masukan dari praktisi lapangan dianggap penting untuk membantu penyusunan RUU yang tidak hanya administratif, melainkan juga mampu menyelesaikan masalah konkret seperti tarif, standar kesejahteraan, dan perlindungan hak-hak dasar pekerja. Keterlibatan akademisi juga dianggap penting untuk memperkuat aspek yuridis dalam regulasi agar memiliki kepastian hukum dan tidak tumpang tindih dengan regulasi ketenagakerjaan yang sudah ada.
Bob Hasan juga menekankan pentingnya klarifikasi status hukum pengemudi online dalam sistem ketenagakerjaan nasional, terutama terkait perlindungan sosial seperti asuransi kecelakaan kerja. Melalui RDPU tersebut, Baleg DPR RI berharap masukan dari komunitas driver dan akademisi dapat menjadi dasar dalam merumuskan norma dan materi muatan RUU secara komprehensif. Tujuannya adalah agar regulasi yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan di lapangan dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.












