Sosialisasi Hak Imunitas Anggota DPR oleh MKD DPR RI di Polresta Padang

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amin, melakukan sosialisasi tentang tugas dan kewenangan MKD serta hak imunitas dan protokoler anggota DPR RI selama Kunjungan Kerja MKD DPR RI ke Polresta Kota Padang, Sumatera Barat. MKD memiliki peran penting dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang diganti menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019. Menjaga kehormatan anggota DPR juga menjadi tanggung jawab MKD, termasuk hak imunitas yang dijamin oleh undang-undang.

Selain hak imunitas, anggota DPR juga memiliki hak protokoler yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Hak ini termasuk fasilitas seperti kendaraan dinas, plat nomor khusus, dan akses ke berbagai sarana pendukung tugas anggota DPR. Namun, hak ini harus digunakan secara proporsional agar tidak disalahgunakan. Imron menekankan pentingnya menjalankan baik hak imunitas maupun hak protokoler dengan penuh tanggung jawab serta tetap menjunjung tinggi etika dan hukum yang berlaku.

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum tentang kedudukan, fungsi, serta hak konstitusional anggota DPR, termasuk hak imunitas dan hak protokoler dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Semoga kunjungan ini memberikan pemahaman yang lebih baik kepada semua pihak terkait dengan aturan yang berlaku bagi anggota DPR dalam menjalankan tugasnya.

Source link