Apresiasi Komisi XI DPR RI Terhadap LPS dan Perubahan Pembidangan

Mohamad Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, secara positif mengapresiasi laporan kinerja awal yang disampaikan oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta. Meskipun demikian, penting bagi Hekal untuk menegaskan pentingnya menjaga tata kelola dan kepatuhan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyoroti perubahan pembidangan tugas yang tercantum dalam laporan dan menekankan bahwa setiap perubahan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR sesuai ketentuan undang-undang.

Hekal juga merujuk pada Undang-Undang LPS yang mengatur bahwa pembagian tugas, perubahan pembidangan, tata tertib, dan pelaksanaan kewenangan Dewan Komisioner harus diatur melalui peraturan Dewan Komisioner setelah berkonsultasi dengan DPR. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan catatan rapat sebelumnya, pembidangan yang berlaku masih mengacu pada ketetapan lama, sehingga diperlukan rapat khusus untuk memenuhi persyaratan undang-undang.

Selain itu, Hekal menyoroti status laporan kinerja yang masih unaudited. Menyikapi pembahasan revisi undang-undang terkait LPS yang melibatkan DPR dalam aspek anggaran, ia menganggap penting agar laporan kinerja disajikan dalam bentuk yang telah diaudit. Selain itu, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengukuran capaian kinerja, Hekal mengusulkan kesepakatan indikator atau parameter evaluasi yang jelas antara DPR dan LPS. Hal ini bertujuan agar capaian kinerja dapat diukur secara objektif dan terstandar.

Source link