Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengemukakan bahwa usulan peningkatan dana otonomi khusus (otsus) Aceh hingga 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional layak dipertimbangkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Bob Hasan menekankan pentingnya tidak hanya mengkaji besaran dana, tetapi juga memperhatikan kekhususan Aceh, termasuk aspek pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan perdamaian sejak penandatanganan MoU Helsinki. Dalam upaya menyambut perpanjangan dan skema dana otsus, Baleg DPR RI secara komprehensif mengharapkan penyelesaian revisi UUPA pada tahun 2026, seiring dengan kebutuhan Pemerintah Aceh untuk menjamin kelangsungan dana otsus yang dijadwalkan berakhir pada tahun 2027. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, juga mendukung peningkatan persentase dana otsus menjadi 2,5 persen dari DAU nasional setelah revisi UUPA disetujui. Kunjungan kerja Baleg merupakan bagian dari langkah DPR RI dalam menggali aspirasi daerah dan memastikan kebijakan yang dikeluarkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Aceh serta mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Kenaikan Dana Otsus Aceh: Baleg DPR RI Pertimbangkan Naik 2,5% dari DAU
Read Also
Recommendation for You

Kader Partai Gerindra Kawal Ketahanan Pangan Nasional dengan Tinjauan ke Bulog Balikpapan JAKARTA, Fraksigerindra.id —…

Bob Hasan Apresiasi Langkah Cepat Bareskrim dalam Memberantas Judi Online Bob Hasan memberikan apresiasi tinggi…

Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Pada Selasa (12/5/2026), Ketua…









