Pemagangan harus lebih difokuskan pada peningkatan keterampilan peserta, bukan sekadar pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di perusahaan. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, dalam kunjungan kerja di Denpasar, Bali. Ia menyoroti praktik pemagangan yang tidak sesuai dengan kompetensi peserta, seperti lulusan sekolah juru masak yang hanya melakukan tugas sederhana di restoran tanpa mengasah keterampilan inti. Menurut Obon, pemagangan seharusnya memberikan pengalaman kerja langsung yang relevan dengan bidang peserta dan didampingi oleh tenaga profesional.
Selain itu, Obon juga menegaskan agar program pemagangan tidak menjadi praktik kerja tanpa perlindungan memadai. Ia mencatat indikasi peserta magang bekerja hingga delapan jam per hari tanpa jaminan upah yang layak, yang berpotensi menggeser fungsi pemagangan menjadi pemanfaatan tenaga kerja murah. Oleh karena itu, perusahaan harus bertanggung jawab memberikan pelatihan berkualitas kepada peserta magang dan bukan sekadar melibatkan mereka dalam aktivitas operasional.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Denpasar menjamin program pemagangan tidak disalahgunakan sebagai tenaga kerja murah. Untuk itu, aturan pemagangan harus dipatuhi, seperti penyusunan kurikulum pelatihan yang jelas, penugasan mentor di perusahaan, dan durasi pemagangan maksimal 6 bulan. Program pemagangan di Denpasar sendiri telah memberikan kontribusi positif terhadap penyerapan tenaga kerja, di mana sejumlah peserta pemagangan berpotensi direkrut menjadi pekerja tetap, terutama di sektor pariwisata dan jasa.












