Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengkonfirmasi telah menyita uang tunai dan dalam rekening senilai Rp2,3 miliar terkait kasus pungutan luar di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Tindakan ini dilakukan dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus pungli yang terjadi di instansi tersebut. Kejati Jawa Timur telah mengambil langkah tegas untuk menangani masalah korupsi dan memberantas praktik pungutan liar ini. Menyita uang tunai dan rekening sebesar Rp2,3 miliar merupakan bagian dari upaya Kejati Jawa Timur dalam memberantas kasus pungli di ESDM. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen penuh Kejati Jawa Timur dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara. Kejati Jawa Timur terus mengawasi perkembangan kasus ini dan siap untuk bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan ikut mendukung upaya penegakan hukum ini guna menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik korupsi dan pungli.
Skandal Pungli Perizinan ESDM Jatim: Kejati Jatim Sita Uang Rp2,3 Miliar
Read Also
Recommendation for You
Berita Terbaru: Kejari Jember Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Klaim BPJS di Rumah Sakit Kejaksaan…
Perempuan di Lamongan Alami Luka Dahi Akibat Konflik Tembok Penutup Akses Rumah Seorang perempuan berusia…
Polres Malang Ungkap Kasus Pembalakan Hutan di Sumbermanjing Wetan, Malang Polres Malang berhasil membongkar kasus…
Badan Antikorupsi sedang menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, terkait dugaan…
KPK Dalami Kepemilikan Aset Wali Kota Madiun Nonaktif dalam Kasus Dugaan Korupsi KPK Dalami Kepemilikan…
Surabaya – Seorang petugas keamanan berusia 34 tahun bernama D menjadi korban kasus pembunuhan di…
