Skandal Pungli Perizinan ESDM Jatim: Kejati Jatim Sita Uang Rp2,3 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengkonfirmasi telah menyita uang tunai dan dalam rekening senilai Rp2,3 miliar terkait kasus pungutan luar di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Tindakan ini dilakukan dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus pungli yang terjadi di instansi tersebut. Kejati Jawa Timur telah mengambil langkah tegas untuk menangani masalah korupsi dan memberantas praktik pungutan liar ini. Menyita uang tunai dan rekening sebesar Rp2,3 miliar merupakan bagian dari upaya Kejati Jawa Timur dalam memberantas kasus pungli di ESDM. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen penuh Kejati Jawa Timur dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara. Kejati Jawa Timur terus mengawasi perkembangan kasus ini dan siap untuk bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan ikut mendukung upaya penegakan hukum ini guna menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik korupsi dan pungli.

Source link