Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengkonfirmasi telah menyita uang tunai dan dalam rekening senilai Rp2,3 miliar terkait kasus pungutan luar di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Tindakan ini dilakukan dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus pungli yang terjadi di instansi tersebut. Kejati Jawa Timur telah mengambil langkah tegas untuk menangani masalah korupsi dan memberantas praktik pungutan liar ini. Menyita uang tunai dan rekening sebesar Rp2,3 miliar merupakan bagian dari upaya Kejati Jawa Timur dalam memberantas kasus pungli di ESDM. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen penuh Kejati Jawa Timur dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara. Kejati Jawa Timur terus mengawasi perkembangan kasus ini dan siap untuk bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan ikut mendukung upaya penegakan hukum ini guna menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik korupsi dan pungli.
Skandal Pungli Perizinan ESDM Jatim: Kejati Jatim Sita Uang Rp2,3 Miliar
Read Also
Recommendation for You
Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Nganjuk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Nganjuk melakukan razia…
Penangkapan Pria di Ngawi Terkait Pembakaran Lahan Hutan Penangkapan Pria di Ngawi Terkait Pembakaran Lahan…
Polres Ponorogo Selidiki Pencurian Trafo Listrik PLN Polres Ponorogo tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian…
Bupati Tulungagung Nonaktif dan Ajudan Jalani Sidang Perdana Korupsi di Surabaya Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut…
Sebuah kejadian pencurian mencuri perhatian di Surabaya, tepatnya di rumah kosong yang terletak di Jalan…
Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, menampik tuduhan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dialamatkan padanya…
